Pages

Rabu, 10 Agustus 2011

TATA TERTIB WARNA POLINES 2011/2012

TATA TERTIB WaRNA POLINES 2011


BAB I
PENDAHULUAN

1. Tata tertib ini bernama Tata Tertib Wawasan Almamater dan Orientasi Akademik Politeknik Negeri Semarang Tahun 2011, disingkat WaRNA Polines 2011.
2. Tatib WaRNA Polines 2011 ini berlaku bagi Panitia dan Peserta WaRNA 2011.
3. Tatib WaRNA 2011 ini berlaku pada saat pelaksanaan WaRNA 2011.
4. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Tatib WaRNA 2011 ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

BAB II
PELAKSANAAN

1. WaRNA Polines 2011 dilaksanakan pada 8-10 Septembers 2011
2. WaRNA Polines 2011 dilaksanakan di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Semarang.

BAB III
PANITIA

1. Panitia mengenakan atribut sebagai berikut :
a. Pakaian kemeja bebas, berkerah rapi, berdasi, memakai jas almamater Politeknik Negeri Semarang, berkaos kaki putih polos, ikat pinggang hitam, bercelana panjang non jeans hitam, bersepatu vantofel warna hitam, berambut rapi dan tidak berpakaian ketat.
b. Panitia perumpuan beljilbab Mengenakan jilbab segi empat warna hitam polos,Tidak diperbolehkan memakai jilbab gaul bagi wanita.
c. Mengenakan kartu atau tanda kepanitiaan yang berlaku.

2. Panitia berkewajiban untuk :
a. Panitia hadir pada pukul 04.30 WIB.
b. Tatib hadir pada pukul 04.00 WIB.
c. Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengarah kepada penyiksaan terhadap peserta.
d. Tidak merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan zat aditif lainnya selama kegiatan WaRNA 2011.
e. Tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual.
f. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
g. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api.
h. Mengahargai hak-hak panitia dan peserta.
i. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Politeknik Negeri Semarang atas seluruh rangkaian kegiatan WaRNA Polines 2011 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
j. Menghindarkan diri dari tindakan yang mengarah kepada perpeloncoan dalam bentuk apapun.
k. Menjunjung tinggi norma akademik, martabat kemahasiswaan dan civitas akademika.
l. Berbuat adil terhadap semua peserta dalam segala tindakan dan keputusan tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial lainnya.
m. Menjauhkan diri dari usaha-usaha pemanfaatan peserta untuk kepentingan pribadi atau golongan.
n. Melaksanakan Tatib WaRNA Polines 2011 ini dengan penuh kesabaran.
o. Tidak mengaktifkan handphone (silent) dan atau pager selama acara WaRNA Polines 2011 berlangsung.
p. Bagi panitia yang membawa kendaraan harus memarkir di tempat parkir Tata Niaga dan mengikuti tata tertib yang berlaku.
q. Panitia bertanggung jawab kepada ketua panitia.
r. Wajib mengenakan identitas diri selama pelaksanaan acara WaRNA 2011.
s. Tidak menerima sms atau telepon pada saat kegiatan WaRNA 2011.
t. Mengisi surat pernyataan kesanggupan dari BEM sebelum acara WaRNA 2011 dimulai.

3. Panitia berhak untuk :
a. Melakukan pembelaan pada saat menerima teguran atau sanksi jika tidak sesuai dengan ketentuan Tata Tertib.
b. Mengajukan ijin tidak mengikuti kegiatan dengan alasan yang jelas dan dapat diterima dan disampaikan secara tertulis langsung kepada Ketua Panitia.
c. Mengajukan berhenti atau mengundurkan diri dari kepanitiaan apabila berhalangan atau dengan kehendak sendiri disertai alasan yang jelas, dapat diterima dan disampaikan sacara tertulis langsung kepada Ketua Panitia maksimal dua minggu sebelum acara WaRNA dimulai dengan merekomendasikan pengganti panitia.



d. Khusus Penegak Tatib, berhak memberikan sanksi kepada panitia dan peserta yang melanggar Tatib WaRNA Polines 2011 sesuai dengan bobot pelanggaran atau rekomendasi Badan Pengawas.

4. Bentuk pelanggaran dan sanksi bagi Panitia adalah :

a. Pelanggaran ringan
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI KETERANGAN
1 Terlambat s.d. 10 menit. A
2 Memakai perhiasan. Khusus pria hanya diperolehkan memakai jam tangan. A Diamankan & dikembalikan.
3 Melakukan pelanggaran 1 dan 2. B

b. Pelanggaran sedang
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI KETERANGAN
1 Melakukan 2x pelanggaran ringan. B
2 Terlambat lebih dari 10 menit. B
3 Membawa dan atau merokok saat kegiatan WaRNA Polines 2011 berlangsung. B Sanksi yang lain atau pelanggaran ringan tetap dilaksanakan.
4 Tidak melaksanakan sanksi yang diberikan penegak Tatib. B
5 Mengaktifkan handphone selama acara WaRNA Polines 2011 berlangsung. B
6 Menyalahgunakan jabatan dalam bentuk apapun. B








c. Pelanggaran berat
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI
1 Terlibat atau melakukan tindakan criminal, membawa senjata tajam dan senajata api. C
2 Melakukan tindakan perpeloncoan, pelecehan seksual dan melanggar HAM. C

3 Membawa dan atau menkonsumsi narkoba, minuman keras, dan zat adiktif lain. C
4 Tidak mengikuti kegiatan minimal 1 (satu) hari tanpa keterangan. C
5 Membuat keributan saat acara WaRNA Polines 2011 berlangsung. C
6 Meninggalkan acara WaRNA 2011 tanpa ijin Ketua Paniotia dengan rekomendasi Penegak Tatib. C

Keterangan :
A : Teguran lisan dan diumumkan dalam berita acara + Push up max 5 x (laki-laki
dan perempuan sama, tetapi cara push upnya berbeda).
B : Membuat pernyataan tertulis diajukan kepada Ketua Panitia dan diumumkan
dalam berita acara + Push Up max 5 x.
C : Didiskualifikasi dan kehilangan hak sebagai panitia.

5. Aturan Tambahan.
A. Tata Tertib Pengunjung Posko Kesehatan
a. Pengunjung dilarang memakai Jas Almamater di dalam ruangan Posko Kesehatan.
b. Dilarang membuat kegaduhan dan sejenisnya di dalam ruangan Posko Ksehatan.
c. Pengunjung harus memperoleh ijin dari Petugas jaga Posko Kesehatan.
d. Pengunjung harus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Posko Kesehatan.
B. Perlengkapan Pers Mahasiswa
a. Badan Pers Mahasiswa mengenakan seragam pers selama kegiatan WaRNA 2011 berlangsung.
b. Memakai kartu identitas pers.
c. Membawa perlengkapan pers sendiri.











BAB IV
PESERTA

1. Peserta adalah mahasiswa baru Politeknik Negeri Semarang angkatan 2011 dan mahasiswa lama angkatan 2009 dan 2010 yang belum lulus WaRNA 2009 atau 2010 dan telah resmi mendaftarkan diri sebagai peserta.

2. Atribut peserta adalah :
a. Baju putih polos lengan panjang berkerah dan bercelana panjang hitam bukan jeans dan tidak berpakaian ketat.
b. Kaos kaki putih panjang minimal diatas mata kaki.
c. Sepatu vantofel warna hitam (bukan kets) dan ikat pnggang hitam gasper biasa.
d. Bagi peserta putra, panjang rambut maksimal 1 cm, tidak bercambang dan berkumis.
e. Bagi peserta putri berambut panjang atau pendek, rambut diikat 1 (satu) dengan pita sesuai warna jurusan, tidak berponi; bagi peserta putri berjilbab, memakai jilbab putih polos, tidak memakai jilbab gaul dan jilbab tidak diikat di leher.
f. Memakai atribut dan perlengkapan WaRNA 2011 yang ditentukan panitia pada bab Atribut peserta.

3. Kewajiban peserta :
a. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan WaRNA Polines 2011.
b. Mengenakan pakaian/atribut sesuai ketentuan dengan bersih, rapi dan sopan.
c. Mengisi daftar hadir peserta WaRNA Polines 2011.
d. Menjaga keutuhan dan persatuan tiap kelompok peserta WaRNA Polines 2011.
e. Menjaga kebersihan dan ketertiban di setiap lokasi kegiatan.
f. Mengerjakan tugas-tugas yang diberkan panitia.
g. Melaksanakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
h. Tidak melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
i. Tidak membawa dan atau merokok, mengkonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba serta zat adiktif selama kegiatan WaRNA Polines 2011 berlangsung.
j. Turut menjunjung tinggi nama dan martabat civitas akademika.
k. Hadir paling lambat pada pukul 06.00 WIB.
l. Semua peserta masuk melewati pintu gerbang utara (memakai motor) atau timur (pejalan kaki) Polines.
m. Semua peserta (pejalan kaki / berkendaraan) keluar sesuai instruksi panitia WaRNA 2011.
n. Bagi Peserta yang membaewa sepeda motor wajib wembawa Surat Kelengkapan Kendaraan Pribadi (STNK).
o. Menonaktifkan alat yang dapat mengganggu ketertiban (HP, pager, dll) selama acara WaRNA 2011 berlangsung, panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan alat tersebut.
p. Tidak boleh keluar dari kegiatan WaRNA 2011 tanpa seijin Penegak Tatib dan Ketua Panitia.
q. Selama kegiatan WaRNA 2011 berlangsung semua peserta wajib mengenakan identitas peserta waktu memasuki POLINES.
r. Mengendarai kendaraan dengan sopan saat diarea kampus.
s. Tidak membawa mobil saat memasuki area kampus.

4. Hak Peserta :
a. Tidak menjalankan perintah atau sanksi Penegak Tata Tertib yang tidak sesuai dengan Tata Tertib WaRNA Polines 2011.
b. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
c. Melaporkan atau membuat pengaduan kepada Badan Pengawas apabila sanksi atau tugas yang diterima mengarahkan pada tindak kekerasan dan pelecehan.

5. Sanksi peserta
a. Pelanggaran ringan
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI KETERANGAN
1 Terlambat s.d. 10 menit. A
2 Memakai perhiasan. A Diamankan & dikembalikan
3 Tidak menjalankan tugas. A Tugas harus dikerjakan
4 Pakaian/atribut salah/tidak lengkap A Besok harus benar.
5 Mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di area kampus. A
6 Menggunakan HP saat acara A Peringatan






b. Pelanggaran sedang
NO JENIS PELANGGARAN \SANKSI
1 Terlambat lebih dari 10 menit. C
2 Membawa dan atau merokok saat kegiatan WaRNA Polines 2011 berlangsung. D & E
3 Mengikuti acara diluar kegiatan tanpa ijin ketua panitia. D & E
4 Tidak melaksanakan sanksi yang diberikan penegak tatib B & E
5 Meninggalkan acara tanpa ijin ketua panitia dan penegak tatib. B & E
6 Melakukan lebih dari 5x pelanggaran. A, B & E

c. Pelanggaran berat
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI
1 Terlibat atau melakukan tindakan kriminal, membawa senjata tajam dan senjata api. F
2 Membawa dan atau menkonsumsi minuman keras, narkoba atau zat adiktif lainnya. F
3 Tidak mengikuti kegiatan minimal 1 (satu) hari tanpa alasan. F
4 Mengikuti acara diluar kegiatan tanpa ijin Ketua Panitia. F
5 Melakukan paling sedikit 5 (lima) kali pelanggaran sedang. F
6 Membuat keributan. F
7 Membawa benda-benda yang membahayakan. F

Keterangan :
A : Merangkum tulisan tangan dua lembar folio dari salah satu materi pada acara
WaRNA Polines 2011.
B : Membuat kliping dari media cetak pada hari saat melakukan pelanggaran
minimal 5 lembar pada kertas ukuran A4 80gr dan dijilid.
C : Membuat makalah mengenai jurusan minimal 10 lbr pada kerts kuarto
D : Menghadap pada koordinator tatib setelah acara selesai dan membuat
pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan secara lisan.
E : Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
ditujukan kepada ketua panitia diatas materai Rp. 3000,-.
F : Didiskualifikasi dari kegiatan WaRNA Polines 2010.
Akumulasi Pelanggaran :
Intensitas Pelanggaran Sanksi Akumulasi
6 X A = F
2 X A = B
3 X A = C
4 X A = D
5 X A = E

BAB V
BADAN PENGAWASAN

1. Badan Pengawas.
Badan pengawas adalah Para Dosen Pembina Kemahasiswaan dan Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang yang bertugas mengawasi pelaksanaan WaRNA Polines 2011.
2. Wewenang Badan Pengawas :
a. Menerima pengaduan lisan dan tertulis dari Panitia, Peserta atau masyarakat umum tentang pelaksanaan WaRNA Polines 2011.
b. Melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan kegiatan WaRNA Polines 2011.
c. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada saat kegiatan WaRNA Polines 2011 berlangsung.
d. Menyelenggarakan pertemuan lima elemen antara Pimpinan Politeknik, Badan Pengawas, Presiden Mahasiswa, Ketua Panitia dan Penegak Tatib.
e. Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi pada saat kegiatan WaRNA POLINES 2011 berlangsung.

BAB VI
PENUTUP

Ketentuan lain yang belum disusun akan ditentukan kemudian.

2 komentar:

  1. Buat panitia WARNA, bisa di programkan kegiatan "REFOREST INDONESIA" di kampus. GRATISSSS !!! Ini alamat webnya http://www.panin.co.id/reforest.indonesia/home.aspx

    BalasHapus
  2. pak YAYAK : wah,makasih idenya pak.nice idea. coba kita share ke institusi dan panitia keseluruhan

    BalasHapus